Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis mengaku sulit melakukan rencana pengembangan kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis.
Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Tiwa Sukrianto saat mengomentari sebagian besar lahan negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan wisata dikuasai pihak swasta PT Star Trust (ST) sejak 1996.
Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Tiwa Sukrianto saat mengomentari sebagian besar lahan negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan wisata dikuasai pihak swasta PT Star Trust (ST) sejak 1996.
“Kami tidak bisa berbuat banyak dengan rencana pengembangan kawasan wisata Pangandaran ke depan karena yang mempunyai kewenangan melakukan pengembangan adalah PT ST selaku pemegang hak guna usaha (HGU). Sepengetahuan kami, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai Star Trust sesuai perjanjian dengan pemerintah kabupaten.
Sayangnya, kami tidak tahu persis posisi terakhir perjanjian antara Star Trust dan Pemda Ciamis. Pada 1996, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding( MoU) pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah seluas 337 ha eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran,”papar Tiwa.
Dia menjelaskan,secara teknis dokumen MoU tersebut masih tersimpan di Bagian Pemerintahan Kabupaten Ciamis hingga saat ini. Waktu itu, disepakati rencana pengembangan Kawasan Objek Wisata Terpadu (KOWT) di wilayah Pangandaran, di antaranya akan dibangun hotel berbintang, rumah makan, restoran, cottage, villa estate, pondok remaja, area perkemahan, kawasan atraksi wisata, lahan parkir permanen,kawasan pasar seni, kawasan olahraga, dan fasilitas penunjang wisata lain.
“Namun, hingga kini rencana itu belum ada yang terealisasi. Mungkin karena perjanjian sudah berlangsung lama sehingga berlarut- larut.Tapi, sekalipun pemkab merencanakan akan mengambil alih melakukan pengembangan kawasan tersebut, tetap saja tidak akan mampu karena keterbatasan kemampuan keuangan.Soal status tanah sudah diagunkan ke pihak lain kami tidak tahu. Jika betul terjadi, jelas akan mengganggu pengembangan pariwisata Pangandaran ke depan,”tambah Tiwa.
Pihaknya menilai bahwa dari segi perencanaan pengembangan kawasan pariwisata, Pangandaran memang sudah saatnya dilakukan penambahan aksesori wisata di samping tempat wisata utama berupa pantai dan semenanjung.
“Sementara ini,variasi objek wisata di Pangandaran masih rendah,sehingga lama huni wisatawan di sana paling lama antara dua hingga tiga hari karena sudah tidak ada lagi tempat wisata alternatif. Padahal jika dikembangkan, baik dibuat semiwisata agro ataubentukpelengkaplainnya, sudah sangat layak,”katanya.
Contohnya, baru-baru ini hadir objek wisata baru water boomdi Kecamatan Kalipucang beberapa meter sebelum masuk kawasan Pangandaran. Ternyata,fasilitas baru yang dikembangkan pihak swasta itu sangat cepat disambut positif.
“Sekalipun pembangunan belum 100% selesai, respons masyarakat sudah bagus.Lebih baik lagi jika fasilitas pariwisata yang baru itu didirikan di lokasi kawasan utama pantai Pangandaran,”ucap Tiwa. Seperti diberitakan, hampir 90% tanah negara di lokasi utama kawasan wisata pantai Pangandaran dikuasai pihak swasta.Namun hampir 13 tahun tahan tersebut dikuasai, pengembangan kawasan wisata tidak kunjung dilakukan yang saat itu rencananya akan dilakukan pengembangan dengan total investasi Rp800 miliar saat kurs dolar masih Rp2.500.
Namun perkembangannya, sebagian tanah yang dikuasai tersebut malah dibangun perumahan real estat dan sebagian diagunkan ke pihak ketiga. Direktur Utama PT ST saat itu Hirawan Ardiwiranata mengaku bahwa pemilik lahan utama di kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis, sudah bukan dirinya lagi.Persoalan tanah di Pangandaran pun sudah bukan menjadi kewenangannya.
Sumber : Seputar Indonesia
Sayangnya, kami tidak tahu persis posisi terakhir perjanjian antara Star Trust dan Pemda Ciamis. Pada 1996, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding( MoU) pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah seluas 337 ha eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran,”papar Tiwa.
Dia menjelaskan,secara teknis dokumen MoU tersebut masih tersimpan di Bagian Pemerintahan Kabupaten Ciamis hingga saat ini. Waktu itu, disepakati rencana pengembangan Kawasan Objek Wisata Terpadu (KOWT) di wilayah Pangandaran, di antaranya akan dibangun hotel berbintang, rumah makan, restoran, cottage, villa estate, pondok remaja, area perkemahan, kawasan atraksi wisata, lahan parkir permanen,kawasan pasar seni, kawasan olahraga, dan fasilitas penunjang wisata lain.
“Namun, hingga kini rencana itu belum ada yang terealisasi. Mungkin karena perjanjian sudah berlangsung lama sehingga berlarut- larut.Tapi, sekalipun pemkab merencanakan akan mengambil alih melakukan pengembangan kawasan tersebut, tetap saja tidak akan mampu karena keterbatasan kemampuan keuangan.Soal status tanah sudah diagunkan ke pihak lain kami tidak tahu. Jika betul terjadi, jelas akan mengganggu pengembangan pariwisata Pangandaran ke depan,”tambah Tiwa.
Pihaknya menilai bahwa dari segi perencanaan pengembangan kawasan pariwisata, Pangandaran memang sudah saatnya dilakukan penambahan aksesori wisata di samping tempat wisata utama berupa pantai dan semenanjung.
“Sementara ini,variasi objek wisata di Pangandaran masih rendah,sehingga lama huni wisatawan di sana paling lama antara dua hingga tiga hari karena sudah tidak ada lagi tempat wisata alternatif. Padahal jika dikembangkan, baik dibuat semiwisata agro ataubentukpelengkaplainnya, sudah sangat layak,”katanya.
Contohnya, baru-baru ini hadir objek wisata baru water boomdi Kecamatan Kalipucang beberapa meter sebelum masuk kawasan Pangandaran. Ternyata,fasilitas baru yang dikembangkan pihak swasta itu sangat cepat disambut positif.
“Sekalipun pembangunan belum 100% selesai, respons masyarakat sudah bagus.Lebih baik lagi jika fasilitas pariwisata yang baru itu didirikan di lokasi kawasan utama pantai Pangandaran,”ucap Tiwa. Seperti diberitakan, hampir 90% tanah negara di lokasi utama kawasan wisata pantai Pangandaran dikuasai pihak swasta.Namun hampir 13 tahun tahan tersebut dikuasai, pengembangan kawasan wisata tidak kunjung dilakukan yang saat itu rencananya akan dilakukan pengembangan dengan total investasi Rp800 miliar saat kurs dolar masih Rp2.500.
Namun perkembangannya, sebagian tanah yang dikuasai tersebut malah dibangun perumahan real estat dan sebagian diagunkan ke pihak ketiga. Direktur Utama PT ST saat itu Hirawan Ardiwiranata mengaku bahwa pemilik lahan utama di kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis, sudah bukan dirinya lagi.Persoalan tanah di Pangandaran pun sudah bukan menjadi kewenangannya.
Sumber : Seputar Indonesia
Comments
Post a Comment