Sebanyak 23 Perusahaan Daerah Bank Karya Produksi Desa (PD BKPD) atau PD BPR BKPD dilikuidasi karena tidak sanggup lagi menjalankan usaha perbankan sebagai BPR.
Hal itu terungkap dalam rapat tindak lanjut penyelesaian likuidasi 23 PD BPR BKPD yang tersebar di 36 kecamatan se-Kabupaten Ciamis (dulu 26 kecamatan). Dalam rapat yang digelar di
Hal itu terungkap dalam rapat tindak lanjut penyelesaian likuidasi 23 PD BPR BKPD yang tersebar di 36 kecamatan se-Kabupaten Ciamis (dulu 26 kecamatan). Dalam rapat yang digelar di
Aula Setda Pemkab Ciamis kemarin, disampaikan sebanyak 23 PD BPR BKPD di Kabupaten Ciamis selambat- lambatnya Januari 2010 harus sudah menyelesai kan proses likuidasi dengan tanggungan kredit macet yang masih tersisa sebesar Rp829 juta atau senilai Rp1,1 miliar, termasuk aset yang disetorkan ke kas daerah.
Proses likuidasi 23 PD BPR BKPD tersebut kini hampir memasuki tahap akhir. Hanya, karena penagihan piutang di nasabah sudah tidak mungkin dilakukan, maka sisa kekurangan kredit macet harus ditanggung Pemkab Ciamis. ”Dalam APBD 2009, kami (Pemkab Ciamis) terpaksa harus menganggarkan kembali aplikasi dana untuk menutup penagihan penyelesaian neraca likuidasi sebesar Rp500 juta.
Dana sebesar itu juga masih kurang,sehingga sisanya masih harus dianggarkan dalam perubahan APBD mendatang,” ujar Asisten Daerah II Herry Moelyana. Dia menjelaskan, kemacetan pembayaran kredit masyarakat sudah terjadi sejak 1998 dengan mayoritas peminjam kredit macet adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, sekalipun saat ini penagihan neraca likuidasi ditutup oleh pemerintah kabupaten, bukan berarti nasabah yang masih mempunyai piutang terbebas begitu saja. ”Jaminan yang saat itu diberikan kepada BPR masih kami simpan. Dengan begitu, proses penagihan akan terus dilakukan kepada nasabah,”kata Herry.
Pihaknya berharap tim likuidasi (TL) yang sudah ditetapkan sebagaimana surat keputusan (SK) Bupati Ciamis bisa segera melakukan penyetoran sisa penagihan yang tersedia, termasuk nilai aset yang sudah dikuasai untuk mempercepat proses likuidasi. ”Dengan selesainya proses likuidasi BPR, operasional TL bisa cepat diselesaikan.
Ciamis juga bisa menjadi pilot projectpenyelesaian likuidasi PD BPR BKPD yang bermasalah. Sedangkan kelebihan dari penagihan akan digunakan untuk BPR yang masih berjalan hingga saat ini,”pungkas Herry. Penanggung Jawab Pelaksana Tugas Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Dudi Herawadi mengungkapkan,
proses likuidasi yang stagnan bukan hanya berlangsung di Ciamis, sejumlah daerah di kabupaten/kota lain yang dibentuk BKPD pun alami hal serupa. Hanya, hingga kapan pun likuidasi akan menjadi tugas TL bahkan sampai yang bersangkutan pensiun dari PNS.
Sumber : Seputar Indonesia
Proses likuidasi 23 PD BPR BKPD tersebut kini hampir memasuki tahap akhir. Hanya, karena penagihan piutang di nasabah sudah tidak mungkin dilakukan, maka sisa kekurangan kredit macet harus ditanggung Pemkab Ciamis. ”Dalam APBD 2009, kami (Pemkab Ciamis) terpaksa harus menganggarkan kembali aplikasi dana untuk menutup penagihan penyelesaian neraca likuidasi sebesar Rp500 juta.
Dana sebesar itu juga masih kurang,sehingga sisanya masih harus dianggarkan dalam perubahan APBD mendatang,” ujar Asisten Daerah II Herry Moelyana. Dia menjelaskan, kemacetan pembayaran kredit masyarakat sudah terjadi sejak 1998 dengan mayoritas peminjam kredit macet adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, sekalipun saat ini penagihan neraca likuidasi ditutup oleh pemerintah kabupaten, bukan berarti nasabah yang masih mempunyai piutang terbebas begitu saja. ”Jaminan yang saat itu diberikan kepada BPR masih kami simpan. Dengan begitu, proses penagihan akan terus dilakukan kepada nasabah,”kata Herry.
Pihaknya berharap tim likuidasi (TL) yang sudah ditetapkan sebagaimana surat keputusan (SK) Bupati Ciamis bisa segera melakukan penyetoran sisa penagihan yang tersedia, termasuk nilai aset yang sudah dikuasai untuk mempercepat proses likuidasi. ”Dengan selesainya proses likuidasi BPR, operasional TL bisa cepat diselesaikan.
Ciamis juga bisa menjadi pilot projectpenyelesaian likuidasi PD BPR BKPD yang bermasalah. Sedangkan kelebihan dari penagihan akan digunakan untuk BPR yang masih berjalan hingga saat ini,”pungkas Herry. Penanggung Jawab Pelaksana Tugas Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Dudi Herawadi mengungkapkan,
proses likuidasi yang stagnan bukan hanya berlangsung di Ciamis, sejumlah daerah di kabupaten/kota lain yang dibentuk BKPD pun alami hal serupa. Hanya, hingga kapan pun likuidasi akan menjadi tugas TL bahkan sampai yang bersangkutan pensiun dari PNS.
Sumber : Seputar Indonesia
Comments
Post a Comment