Skip to main content

Kredit Macet,23 BPKD Ciamis Dilikuidasi

Sebanyak 23 Perusahaan Daerah Bank Karya Produksi Desa (PD BKPD) atau PD BPR BKPD dilikuidasi karena tidak sanggup lagi menjalankan usaha perbankan sebagai BPR.

Hal itu terungkap dalam rapat tindak lanjut penyelesaian likuidasi 23 PD BPR BKPD yang tersebar di 36 kecamatan se-Kabupaten Ciamis (dulu 26 kecamatan). Dalam rapat yang digelar di
Aula Setda Pemkab Ciamis kemarin, disampaikan sebanyak 23 PD BPR BKPD di Kabupaten Ciamis selambat- lambatnya Januari 2010 harus sudah menyelesai kan proses likuidasi dengan tanggungan kredit macet yang masih tersisa sebesar Rp829 juta atau senilai Rp1,1 miliar, termasuk aset yang disetorkan ke kas daerah.

Proses likuidasi 23 PD BPR BKPD tersebut kini hampir memasuki tahap akhir. Hanya, karena penagihan piutang di nasabah sudah tidak mungkin dilakukan, maka sisa kekurangan kredit macet harus ditanggung Pemkab Ciamis. ”Dalam APBD 2009, kami (Pemkab Ciamis) terpaksa harus menganggarkan kembali aplikasi dana untuk menutup penagihan penyelesaian neraca likuidasi sebesar Rp500 juta.

Dana sebesar itu juga masih kurang,sehingga sisanya masih harus dianggarkan dalam perubahan APBD mendatang,” ujar Asisten Daerah II Herry Moelyana. Dia menjelaskan, kemacetan pembayaran kredit masyarakat sudah terjadi sejak 1998 dengan mayoritas peminjam kredit macet adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, sekalipun saat ini penagihan neraca likuidasi ditutup oleh pemerintah kabupaten, bukan berarti nasabah yang masih mempunyai piutang terbebas begitu saja. ”Jaminan yang saat itu diberikan kepada BPR masih kami simpan. Dengan begitu, proses penagihan akan terus dilakukan kepada nasabah,”kata Herry.

Pihaknya berharap tim likuidasi (TL) yang sudah ditetapkan sebagaimana surat keputusan (SK) Bupati Ciamis bisa segera melakukan penyetoran sisa penagihan yang tersedia, termasuk nilai aset yang sudah dikuasai untuk mempercepat proses likuidasi. ”Dengan selesainya proses likuidasi BPR, operasional TL bisa cepat diselesaikan.

Ciamis juga bisa menjadi pilot projectpenyelesaian likuidasi PD BPR BKPD yang bermasalah. Sedangkan kelebihan dari penagihan akan digunakan untuk BPR yang masih berjalan hingga saat ini,”pungkas Herry. Penanggung Jawab Pelaksana Tugas Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Dudi Herawadi mengungkapkan,

proses likuidasi yang stagnan bukan hanya berlangsung di Ciamis, sejumlah daerah di kabupaten/kota lain yang dibentuk BKPD pun alami hal serupa. Hanya, hingga kapan pun likuidasi akan menjadi tugas TL bahkan sampai yang bersangkutan pensiun dari PNS.

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

PDIP Minta Ulang Penghitungan Suara

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara pemilu pada 9 April lalu. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dan kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan, baik di tingkat desa ataupun kecamatan. ”Ini pemilu yang penuh dengan rekayasa agar pelaksanaannya kacau-balau. Itu terbukti dengan pelaksanaan pemilu yang amburadul, termasuk penghitungan suara dengan tingkat kesalahan sangat tinggi. Kami juga menemukan banyak kejanggalan yang terjadi, salah satunya pihak PPS tidak membuat surat berita acara,tetapi dibuat di PPK. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan penghitungan ulang di KPUD,” ujar Ade kepada Seputar Indonesiakemarin. Yang paling menggelikan,lanjut dia, saksi hanya menandatangani berkas kosong, sehingga penghitungan suaranya bisa dilakukan belakangan dan saksi tidak bisa mengetahui berapa suara yang masuk. ”Dengan berbagai kasus ini, jelas KPU...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...

Anggota DPRD Diminta Fokus Ke Tugas

Pascapemilu Legislatif (Pileg) 2009, para caleg yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kab. Garut diminta kembali berkonsentrasi menyelesaikan tugas kedewanannya. Sejumlah agenda penting sudah menanti mereka untuk diselesaikan sampai masa kerja berakhir pada Agustus 2009 mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kab. Garut Dedi Suryadi, kepada “PRLM”, Minggu (12/4). “Dalam setiap rapat pimpinan, kami selalu mengingatkan kepada setiap ketua fraksi agar anggotanya tidak meninggalkan tugas pada masing-masing komisi. Apalagi, masih ada beberapa utang tugas yang harus kita selesaikan bersama dengan eksekutif,” katanya. Tugas yang menanti anggota legislatif sesuai fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tersebut, lanjut Dedi, di antaranya pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Garut, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), APBD-Perubahan 2009, dan lainnya. “Termasuk, pengesahan beberapa raperda. Namun, yang bisa dianggap utang besar yaitu pengesahan raperda soal pemekaran wilayah Garut Selatan,” ...