Skip to main content

Pengembangan Pantai Mandek

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis mengaku sulit melakukan rencana pengembangan kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis.

Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Tiwa Sukrianto saat mengomentari sebagian besar lahan negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan wisata dikuasai pihak swasta PT Star Trust (ST) sejak 1996.
“Kami tidak bisa berbuat banyak dengan rencana pengembangan kawasan wisata Pangandaran ke depan karena yang mempunyai kewenangan melakukan pengembangan adalah PT ST selaku pemegang hak guna usaha (HGU). Sepengetahuan kami, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai Star Trust sesuai perjanjian dengan pemerintah kabupaten.

Sayangnya, kami tidak tahu persis posisi terakhir perjanjian antara Star Trust dan Pemda Ciamis. Pada 1996, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding( MoU) pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah seluas 337 ha eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran,”papar Tiwa.

Dia menjelaskan,secara teknis dokumen MoU tersebut masih tersimpan di Bagian Pemerintahan Kabupaten Ciamis hingga saat ini. Waktu itu, disepakati rencana pengembangan Kawasan Objek Wisata Terpadu (KOWT) di wilayah Pangandaran, di antaranya akan dibangun hotel berbintang, rumah makan, restoran, cottage, villa estate, pondok remaja, area perkemahan, kawasan atraksi wisata, lahan parkir permanen,kawasan pasar seni, kawasan olahraga, dan fasilitas penunjang wisata lain.

“Namun, hingga kini rencana itu belum ada yang terealisasi. Mungkin karena perjanjian sudah berlangsung lama sehingga berlarut- larut.Tapi, sekalipun pemkab merencanakan akan mengambil alih melakukan pengembangan kawasan tersebut, tetap saja tidak akan mampu karena keterbatasan kemampuan keuangan.Soal status tanah sudah diagunkan ke pihak lain kami tidak tahu. Jika betul terjadi, jelas akan mengganggu pengembangan pariwisata Pangandaran ke depan,”tambah Tiwa.

Pihaknya menilai bahwa dari segi perencanaan pengembangan kawasan pariwisata, Pangandaran memang sudah saatnya dilakukan penambahan aksesori wisata di samping tempat wisata utama berupa pantai dan semenanjung.

“Sementara ini,variasi objek wisata di Pangandaran masih rendah,sehingga lama huni wisatawan di sana paling lama antara dua hingga tiga hari karena sudah tidak ada lagi tempat wisata alternatif. Padahal jika dikembangkan, baik dibuat semiwisata agro ataubentukpelengkaplainnya, sudah sangat layak,”katanya.

Contohnya, baru-baru ini hadir objek wisata baru water boomdi Kecamatan Kalipucang beberapa meter sebelum masuk kawasan Pangandaran. Ternyata,fasilitas baru yang dikembangkan pihak swasta itu sangat cepat disambut positif.

“Sekalipun pembangunan belum 100% selesai, respons masyarakat sudah bagus.Lebih baik lagi jika fasilitas pariwisata yang baru itu didirikan di lokasi kawasan utama pantai Pangandaran,”ucap Tiwa. Seperti diberitakan, hampir 90% tanah negara di lokasi utama kawasan wisata pantai Pangandaran dikuasai pihak swasta.Namun hampir 13 tahun tahan tersebut dikuasai, pengembangan kawasan wisata tidak kunjung dilakukan yang saat itu rencananya akan dilakukan pengembangan dengan total investasi Rp800 miliar saat kurs dolar masih Rp2.500.

Namun perkembangannya, sebagian tanah yang dikuasai tersebut malah dibangun perumahan real estat dan sebagian diagunkan ke pihak ketiga. Direktur Utama PT ST saat itu Hirawan Ardiwiranata mengaku bahwa pemilik lahan utama di kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis, sudah bukan dirinya lagi.Persoalan tanah di Pangandaran pun sudah bukan menjadi kewenangannya.

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

PDIP Minta Ulang Penghitungan Suara

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara pemilu pada 9 April lalu. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dan kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan, baik di tingkat desa ataupun kecamatan. ”Ini pemilu yang penuh dengan rekayasa agar pelaksanaannya kacau-balau. Itu terbukti dengan pelaksanaan pemilu yang amburadul, termasuk penghitungan suara dengan tingkat kesalahan sangat tinggi. Kami juga menemukan banyak kejanggalan yang terjadi, salah satunya pihak PPS tidak membuat surat berita acara,tetapi dibuat di PPK. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan penghitungan ulang di KPUD,” ujar Ade kepada Seputar Indonesiakemarin. Yang paling menggelikan,lanjut dia, saksi hanya menandatangani berkas kosong, sehingga penghitungan suaranya bisa dilakukan belakangan dan saksi tidak bisa mengetahui berapa suara yang masuk. ”Dengan berbagai kasus ini, jelas KPU...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...

Anggota DPRD Diminta Fokus Ke Tugas

Pascapemilu Legislatif (Pileg) 2009, para caleg yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kab. Garut diminta kembali berkonsentrasi menyelesaikan tugas kedewanannya. Sejumlah agenda penting sudah menanti mereka untuk diselesaikan sampai masa kerja berakhir pada Agustus 2009 mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kab. Garut Dedi Suryadi, kepada “PRLM”, Minggu (12/4). “Dalam setiap rapat pimpinan, kami selalu mengingatkan kepada setiap ketua fraksi agar anggotanya tidak meninggalkan tugas pada masing-masing komisi. Apalagi, masih ada beberapa utang tugas yang harus kita selesaikan bersama dengan eksekutif,” katanya. Tugas yang menanti anggota legislatif sesuai fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tersebut, lanjut Dedi, di antaranya pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Garut, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), APBD-Perubahan 2009, dan lainnya. “Termasuk, pengesahan beberapa raperda. Namun, yang bisa dianggap utang besar yaitu pengesahan raperda soal pemekaran wilayah Garut Selatan,” ...