Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Ciamis kemarin menyoroti tiga dari tujuh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar atas pengelolaan keuangan Kabupaten Ciamis.
Tiga temuan yang menjadi sorotan Panggar yakni, pertama, pengadaan alat pemindai senilai Rp2 miliar belum dipungut PPN, PPh 22 sebesar Rp209 juta dan kemahalan harga sebesar Rp96 juta. Kedua, pengadaan obat dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Ciamis terlambat diserahkan senilai Rp770 juta dan belum dikenakan denda sebesar Rp17juta.
Ketiga, pekerjaan rehabilitasi jalan kurang dikerjakan sebesar Rp157 juta. Menurut anggota Panggar DPRD Kabupaten Ciamis Endang Hidayat, dari tujuh temuan yang dilaporkan BPK RI dalam hasil pemeriksaannya belum ada poin temuan yang prinsipil dalam pembahasan panggar.
”Tetapi, dari tiga temuan yang disoroti panggar, ada keterlambatan pengadaan obat di dinas kesehatan yang dimungkinkan akan bermasalah,” kata Endang usai melakukan rapat panggar di DPRD Ciamis kemarin. Menurut Endang,untuk dua temuan lain yang disoroti pihaknya belum menemukan persoalan serius.
Untuk pengadaan alat pemindai, hasil klarifikasi rekanan siap mempertanggungjawabkan perbedaan pemahaman dengan BPK yang sama-sama menafsirkan ketentuan aspek.”Berdasarkan keterangan rekanan, ada perbedaan penafsiran antara BPK dan pelaksana, sehingga mengakibatkan muncul angka perbedaan nilai (kemahalan),” paparnya.
Dia menambahkan, untuk rehabilitasi jalan yang kurang dikerjakan, berdasarkan hasil komunikasi dengan BPK,pelaksana atau rekanan cukup mengembalikan sisa kekurangan pekerjaan kepada negara. ”Secara umum, panggar belum menemukan persoalan yang serius dari tujuh temuan BPK.
Tetapi, hasil akhir akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi,”katanya. Hal serupa ditambahkan anggota Panggar DPRD Ciamis Didi Sukardi. Menurut dia, berdasarkan hasil komunikasi dengan BPK di Bandung, ketujuh temuan tersebut harus ditindaklanjuti Pemkab Ciamis.
”Sementara itu, berdasarkan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Ciamis, ketujuh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai saran BPK, ”katanya. Seperti diberitakan, hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan Kabupaten Ciamis menunjukkan kelemahan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan terhadap asas ketertiban dan ketaatan senilai Rp24,7 miliar atau 19,39% dari realisasi anggaran belanja yang diperiksa sebesar Rp127,6 miliar.
Penyimpangan yang ditemukan BPK RI yakni berupa penyimpangan administrasi sebesar Rp23,8 miliar, kekurangan penerimaan sebesar Rp513,3 juta,penyimpangan asas kehematan dan efisiensi sebesar Rp225,3 juta, serta penyimpangan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp173,3 juta.
Sumber : Seputar Indonesia
Ketiga, pekerjaan rehabilitasi jalan kurang dikerjakan sebesar Rp157 juta. Menurut anggota Panggar DPRD Kabupaten Ciamis Endang Hidayat, dari tujuh temuan yang dilaporkan BPK RI dalam hasil pemeriksaannya belum ada poin temuan yang prinsipil dalam pembahasan panggar.
”Tetapi, dari tiga temuan yang disoroti panggar, ada keterlambatan pengadaan obat di dinas kesehatan yang dimungkinkan akan bermasalah,” kata Endang usai melakukan rapat panggar di DPRD Ciamis kemarin. Menurut Endang,untuk dua temuan lain yang disoroti pihaknya belum menemukan persoalan serius.
Untuk pengadaan alat pemindai, hasil klarifikasi rekanan siap mempertanggungjawabkan perbedaan pemahaman dengan BPK yang sama-sama menafsirkan ketentuan aspek.”Berdasarkan keterangan rekanan, ada perbedaan penafsiran antara BPK dan pelaksana, sehingga mengakibatkan muncul angka perbedaan nilai (kemahalan),” paparnya.
Dia menambahkan, untuk rehabilitasi jalan yang kurang dikerjakan, berdasarkan hasil komunikasi dengan BPK,pelaksana atau rekanan cukup mengembalikan sisa kekurangan pekerjaan kepada negara. ”Secara umum, panggar belum menemukan persoalan yang serius dari tujuh temuan BPK.
Tetapi, hasil akhir akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi,”katanya. Hal serupa ditambahkan anggota Panggar DPRD Ciamis Didi Sukardi. Menurut dia, berdasarkan hasil komunikasi dengan BPK di Bandung, ketujuh temuan tersebut harus ditindaklanjuti Pemkab Ciamis.
”Sementara itu, berdasarkan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Ciamis, ketujuh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai saran BPK, ”katanya. Seperti diberitakan, hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan Kabupaten Ciamis menunjukkan kelemahan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan terhadap asas ketertiban dan ketaatan senilai Rp24,7 miliar atau 19,39% dari realisasi anggaran belanja yang diperiksa sebesar Rp127,6 miliar.
Penyimpangan yang ditemukan BPK RI yakni berupa penyimpangan administrasi sebesar Rp23,8 miliar, kekurangan penerimaan sebesar Rp513,3 juta,penyimpangan asas kehematan dan efisiensi sebesar Rp225,3 juta, serta penyimpangan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp173,3 juta.
Sumber : Seputar Indonesia
Comments
Post a Comment