Skip to main content

DPRD Sesalkan Uang Praktik di RSU dr Slamet

GARUT (SI) – Komisi A DPRD Garut sangat menyesalkan adanya pungutan biaya praktik bagi siswa dan mahasiswa yang dilakukan pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut.
Anggota Komisi A DPRD Garut mengaku kaget begitu membaca pemberitaan tentang adanya pungutan uang terhadap mahasiswa dan siswa yang praktik magang di RSU dr Slamet Garut. ”Sudah hampir dua periode saya menjadi anggota DPRD Garut, baru kali ini mengetahui adanya pungutan biaya praktik terhadap siswa dan mahasiswa yang dilakukan RSU. Saya tidak tahu apa dasar hukumnya,”kata anggota Komisi A DPRD Garur Haryono kemarin.

Menurut dia, mungkin dasar yang digunakan manajemen Rumah Sakit dr Slamet sebagai payung hukum pungutan dana praktik adalah Perda No 2/2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya. Namun, perda itu tidak membahas aturan pungutan terhadap mahasiswa dan siswa yang magang di sana.Yang ada hanya pungutan biaya terhadap mahasiswa dan siswa yang mengikuti diklat yang diselenggarakan pihak RSU dr Slamet.

”Sepengetahuan saya, di RSU dr Slamet Garut hingga kini tidak ada lembaga diklat.Karena itu,ini patut dipertanyakan pula keabsahannya jika pihak RSU mengeluarkan sertifikat,”ujarnya.

”Maka sangat wajar kalau selama ini begitu banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait buruknya pelayanan RSU dr Slamet Garut.Bahkan,tak berlebihan kalau pelayanan RSU itu disebut sebagai yang terburuk dibandingkan rumah sakit lainnya di Jawa Barat,” katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSU dr Slamet Garut Widjajanti Otojo melalui pesan singkat (SMS) tetap bersikukuh bila pungutan yang dilakukannya sesuai perda. Hanya, dia tidak menyebutkan perda nomor berapa yang dimaksud.

Di dalam SMS, Widjajanti juga menyebutkan bahwa perda tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa/siswa yang mengikuti diklat yang diselenggarakan pihak RSU dr Slamet. Sementara, bagi mahasiswa/- siswa yang magang, hingga kini aturannya masih digodok di Subbagian Hukum.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Garut Suwardi mengaku tidak mengetahui adanya pungutan biaya yang dilakukan RSU dr Slamet Garut terhadap siswa atau mahasiswa yang praktik di sana.

”Hingga kini aturan tentang pungutan biaya terhadap siswa dan mahasiswa tidak ada.Yang ada adalah aturan yang tercantum dalam Perda No 2/2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Pengelola RSU dr Slamet Garut,”tandasnya. Pihaknya juga tidak sedang menggodok peraturan biaya untuk siswa atau mahasiswa yang magang di RSU dr Slamet Garut.
Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Parpol & Caleg Protes Penertiban Atribut Kampanye

BANJAR, Penertiban atribut dan alat peraga kampanye yang dilakun oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar akhir pekan lalu ternyata berbuntut panjang. Sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) kini mempertanyakan soal alat peraga kampanye yang telah "dijabel" Panwas. "Kami berharap alat peraga yang telah diamankan itu bisa dikembalikan," kata Ketua Partai Patriot, Deni Irawan, kemarin. Dia mengakui jika Panwas telah bekerja sesuai dengan aturan, namun dia menyayangkan minimnya sosialisasi mengenai aturan kampanye khususnya yang tertuang dalam SK. Walikota. "Sosialisasinya minim. Surat peringatan pun datang mendadak," katanya. Sementara itu Ketua Panwaslu Banjar, Endang Hardi menjelaskan, para pemilik ratusan alat peraga kampanye yang telah ditertibkan oleh Panwaslu tak perlu risau. Menurutnya, mereka bisa mengambil kembali baligo atau alat peraga kampanye yang telah diamankan di kantor Panwaslu. "...

Surat Suara Rusak Terbanyak di Tasikmalaya

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPUD Jabar, Kota Tasikmalaya tercatat yang paling banyak mengalami kerusakan surat suara yang mencapai 129.576. Untuk surat suara DPR RI, yang mengalami kerusakan mencapai 43.517 surat suara, DPRD provinsi 42.946,DPRD Kota Tasikmalaya 29.118,dan surat suara calon anggota DPD RI 13.995 surat suara. Anggota KPUD Jabar Divisi Logistik dan Keuangan Yayat Hidayat mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan dari KPUD kabupaten/ kota perihal penggantian surat suara rusak yang dilakukan KPU pusat. ”Saat ini sekitar 60% KPUD kabupaten/kota belum menerima surat suara pengganti yang rusak. Kami sendiri belum mendapatkan kontak dari KPU Pusat tentang penggantian surat suara yang rusak ini,” ujar Yayat kepada Seputar Indonesia kemarin. Menurutnya, hingga saat ini jumlah surat suara yang rusak tidak bertambah yakni 2% dari jumlah surat suara total yang didistribusikan atau sekitar 200.000-300.000 dari jumlah total surat suara mencapai 100 juta. Sedangkan...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...