Skip to main content

DPRD Sesalkan Uang Praktik di RSU dr Slamet

GARUT (SI) – Komisi A DPRD Garut sangat menyesalkan adanya pungutan biaya praktik bagi siswa dan mahasiswa yang dilakukan pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut.
Anggota Komisi A DPRD Garut mengaku kaget begitu membaca pemberitaan tentang adanya pungutan uang terhadap mahasiswa dan siswa yang praktik magang di RSU dr Slamet Garut. ”Sudah hampir dua periode saya menjadi anggota DPRD Garut, baru kali ini mengetahui adanya pungutan biaya praktik terhadap siswa dan mahasiswa yang dilakukan RSU. Saya tidak tahu apa dasar hukumnya,”kata anggota Komisi A DPRD Garur Haryono kemarin.

Menurut dia, mungkin dasar yang digunakan manajemen Rumah Sakit dr Slamet sebagai payung hukum pungutan dana praktik adalah Perda No 2/2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya. Namun, perda itu tidak membahas aturan pungutan terhadap mahasiswa dan siswa yang magang di sana.Yang ada hanya pungutan biaya terhadap mahasiswa dan siswa yang mengikuti diklat yang diselenggarakan pihak RSU dr Slamet.

”Sepengetahuan saya, di RSU dr Slamet Garut hingga kini tidak ada lembaga diklat.Karena itu,ini patut dipertanyakan pula keabsahannya jika pihak RSU mengeluarkan sertifikat,”ujarnya.

”Maka sangat wajar kalau selama ini begitu banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait buruknya pelayanan RSU dr Slamet Garut.Bahkan,tak berlebihan kalau pelayanan RSU itu disebut sebagai yang terburuk dibandingkan rumah sakit lainnya di Jawa Barat,” katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSU dr Slamet Garut Widjajanti Otojo melalui pesan singkat (SMS) tetap bersikukuh bila pungutan yang dilakukannya sesuai perda. Hanya, dia tidak menyebutkan perda nomor berapa yang dimaksud.

Di dalam SMS, Widjajanti juga menyebutkan bahwa perda tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa/siswa yang mengikuti diklat yang diselenggarakan pihak RSU dr Slamet. Sementara, bagi mahasiswa/- siswa yang magang, hingga kini aturannya masih digodok di Subbagian Hukum.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Garut Suwardi mengaku tidak mengetahui adanya pungutan biaya yang dilakukan RSU dr Slamet Garut terhadap siswa atau mahasiswa yang praktik di sana.

”Hingga kini aturan tentang pungutan biaya terhadap siswa dan mahasiswa tidak ada.Yang ada adalah aturan yang tercantum dalam Perda No 2/2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Pengelola RSU dr Slamet Garut,”tandasnya. Pihaknya juga tidak sedang menggodok peraturan biaya untuk siswa atau mahasiswa yang magang di RSU dr Slamet Garut.
Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...

PDIP Minta Ulang Penghitungan Suara

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara pemilu pada 9 April lalu. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dan kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan, baik di tingkat desa ataupun kecamatan. ”Ini pemilu yang penuh dengan rekayasa agar pelaksanaannya kacau-balau. Itu terbukti dengan pelaksanaan pemilu yang amburadul, termasuk penghitungan suara dengan tingkat kesalahan sangat tinggi. Kami juga menemukan banyak kejanggalan yang terjadi, salah satunya pihak PPS tidak membuat surat berita acara,tetapi dibuat di PPK. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan penghitungan ulang di KPUD,” ujar Ade kepada Seputar Indonesiakemarin. Yang paling menggelikan,lanjut dia, saksi hanya menandatangani berkas kosong, sehingga penghitungan suaranya bisa dilakukan belakangan dan saksi tidak bisa mengetahui berapa suara yang masuk. ”Dengan berbagai kasus ini, jelas KPU...

Unpad-RSHS Teliti Penyakit Gila Massal

Psikiatri dari Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RHS) Bandung mendata warga yang diduga menderita penyakit gila (schizophernia) di Desa Kersamah, Kecamatan Kersamanah, kemarin. Pendataan terkait jumlah penderita penyakit kejiwaaan yang mencapai puluhan orang di kawasan tersebut.Tim dokter ahli kejiwaan yang dipimpin dr Istiqomah Spkg, dan beranggotakan dr Lucky Saputra Spkg, dr Rachmat Purwanto Spkg, dr Arman, dan dr Marsudi setiba di sana langsung berkoordinasi dengan aparat kecamatan,sekaligus mendata 49 warga penderita penyakit kejiwaan. Ironisnya, sebagian besar dialami kaum perempuan. ”Tugas utama tim adalah tindakan rehabilitasi terhadap 49 orang dan melakukan penyuluhan yang berkaitan dengan kesehatan jiwa warga Desa Kersamah,Kecamatan Kersamanah yang dianggap menderita gila,” kata Istiqomah. Selain itu,tim rehabilitasi gabungan tersebut pada hari Rabu (29/4) mendatang, akan melakukan serangkaian kajian psikologi ...