Skip to main content

Longsor Tutupi Jalan Provinsi

Longsor menimpa jalan provinsi sedikitnya di empat titik di betulan Kp. Cipancong dan Kp. Cilayu RT 04 RW 02 Desa Sukajaya, Kec. Cisewu, menyusul hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut, Rabu (25/3).

Tak ada korban jiwa maupun kerusakan bangunan pada kejadian yang sempat memutuskan arus lalu lintas lebih dari 3 jam di jalur yang menghubungkan wilayah Kec. Cisewu dan Caringin tersebut.

Menurut Camat Cisewu, Endan Sutendi melalui Kabag Informatika, Dikdik Hendrajaya, longsor dari tebing-tebing yang menimpa badan jalan provinsi di sedikitnya empat titik tersebut, terjadi dalam waktu bersamaan, pukul 15.45 WIB. Panjang longsoran bervariasi, mulai 2 - 6 meter.

Beruntung dalam kejadian tersebut tak ada korban maupun kerusakan bangunan. Lokasi longsor terbilang cukup jauh dari permukiman warga. Namun begitu, kejadian tersebut sempat memutuskan jalan yang menghubungkan wilayah Kec. Cisewu dengan Caringin. Jalan tak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Diperlukan waktu selama tiga jam lebih untuk membersihkan longsoran tanah bercampur bebatuan dari badan jalan agar kembali bisa dilintasi kendaraan..

“Untung longsornya tidak terlalu parah. Sehingga longsoran bisa segera dibersihkan secara manual dengan melibatkan unsur muspika dan warga setempat,” kata Dikdik.

Pada waktu hampir bersamaan, di sejumlah titik di kota Garut terjadi banjir cileuncang di sejumlah ruas jalan, menyusul hujan deras yang mengguyur Kota Garut dan sekitarnya. Kendaraan roda dua dan roda empat pun berjalan merayap.

Beberapa ruas jalan di Kota Garut kerap tergenang air banjir bila curah hujan cukup tinggi. Hal itu diperparah dengan kurang berfungsinya drainase di kanan dan kiri ruas jalan akibat banyaknya sampah.

Sumber : Pemda Garut

Comments

Popular posts from this blog

Pengembangan Pantai Mandek

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis mengaku sulit melakukan rencana pengembangan kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis. Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Tiwa Sukrianto saat mengomentari sebagian besar lahan negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan wisata dikuasai pihak swasta PT Star Trust (ST) sejak 1996. “Kami tidak bisa berbuat banyak dengan rencana pengembangan kawasan wisata Pangandaran ke depan karena yang mempunyai kewenangan melakukan pengembangan adalah PT ST selaku pemegang hak guna usaha (HGU). Sepengetahuan kami, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai Star Trust sesuai perjanjian dengan pemerintah kabupaten. Sayangnya, kami tidak tahu persis posisi terakhir perjanjian antara Star Trust dan Pemda Ciamis. Pada 1996, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding( MoU) pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah seluas 337 ha eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran,”papar...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...

PDIP Minta Ulang Penghitungan Suara

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara pemilu pada 9 April lalu. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dan kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan, baik di tingkat desa ataupun kecamatan. ”Ini pemilu yang penuh dengan rekayasa agar pelaksanaannya kacau-balau. Itu terbukti dengan pelaksanaan pemilu yang amburadul, termasuk penghitungan suara dengan tingkat kesalahan sangat tinggi. Kami juga menemukan banyak kejanggalan yang terjadi, salah satunya pihak PPS tidak membuat surat berita acara,tetapi dibuat di PPK. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan penghitungan ulang di KPUD,” ujar Ade kepada Seputar Indonesiakemarin. Yang paling menggelikan,lanjut dia, saksi hanya menandatangani berkas kosong, sehingga penghitungan suaranya bisa dilakukan belakangan dan saksi tidak bisa mengetahui berapa suara yang masuk. ”Dengan berbagai kasus ini, jelas KPU...