Skip to main content

1 Pengunjung Hilang Terseret Ombak

CIAMIS – Enam wisatawan asal Bandung terseret ombak di pantai barat Pangandaran,Kabupaten Ciamis,kemarin.Satu orang diny atakan hilang dan hingga semalam masih belum ditemukan.

Lima dari enam wisatawan itu berhasil menyelamatkan diri dan satu di antaranya diselamatkan pengunjung lain. Sementara, seorang wisatawan lain hanyut terbawa arus hingga ke tengah laut setelah terlepas dari kawanan wisatawan itu.Korban hanyut bernama Rival Renaldi, 17, siswa kelas 11 jurusan IPA SMA Negeri I Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Hingga kemarin sore, korban hilang tersebut masih dalam proses pencarian. Petugas Bala Wisata Tirta (Balawista) Pangandaran mengerahkan dua buah jet sky dan sejumlah personel untuk melakukan pencarian korban. Tetapi, upaya petugas belum membuahkan hasil.Saat hari mulai gelap, petugas belum juga menemukan tanda-tanda keberadaan korban. Pencarian masih terus dilanjutkan hingga kemarin malam.

Sebelumnya, korban hanyut terseret arus saat berenang bersama lima wisatawan lain yakni Dede Kurniawan, Fajar, Misdar, Marlah, dan Saeful Ikhsan. Keenam korban terseret ombak itu semuanya masih siswa SMA Negeri I Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Mereka memanfaatkan waktu istirahat untuk berenang di Kawasan Boulevard Pangandaran, saat mengikuti kegiatan penelitian di Kawasan Cagar Alam Pananjung, Pangandaran. Kepala SMAN 1 Cisarua Engkun Kurnia beserta Wakil Kepala Sekolah Hasanudin masih tinggal di Hotel Sinar Rahayu 2 untuk memantau perkembangan pencarian korban.

Sementara, rombongan siswa yang berjumlah 259 siswa sudah dipulangkan lebih awal menggunakan enam unit bus menuju SMAN 1 Cisarua Bandung karena mereka mulai panik. ”Keberangkatan rombongan siswa ke Pangandaran untuk tujuan penelitian di Cagar Alam.Tetapi saat hendak pulang,para siswa meminta waktu untuk berenang di pantai Pangandaran.

Kami menuruti keinginan mereka,”ujar Engkun. Pihaknya sudah menginstruksikan agar siswa berenang tidak terpisah di tempat yang aman.Tetapi, keenam siswa yang menjadi korban terseret arus mengaku tidak akan berenang. ”Mereka lebih memilih bersepeda di tepi pantai saat seluruh siswa lain asyik berenang di tempat aman di depan Vila Kuda.

Tetapi beberapa saat kemudian, kami diberi tahu salah seorang korban yang selamat bahwa temannya terseret arus saat berenang di kawasan berbahaya di tepi pantai dekat Boulevard Pangandaran,” tutur Engkun.

Sementara itu, Kepala Balawista Pangandaran Dodo Taryana menjelaskan,keenam korban terseret arus diketahui melakukan aktivitas berenang di kawasan berbahaya tanpa menggunakan alat bantu di tepi pantai barat dekat Boulevard Pangandaran.

”Mereka sepertinya tidak begitu mengetahui lokasi, padahal ramburambu areal aman dan berbahaya untuk berenang sudah dipasang di sepanjang pantai,”kata Dodo. Dia memastikan, hasil pencarian seorang korban yang terseret arus masih belum ditemukan. Setelah menerima laporan kejadian itu, pihaknya langsung melakukan pencarian korban dengan mengerahkan dua buah jet skydan sejumlah petugas.

”Tetapi, hasil pencarian masih nihil sekalipun sudah dilakukan hingga beberapa kilometer dari tepi pantai. Pencarian masih terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk dari kepariwisataan Pangandaran,”tuturnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pengembangan Pantai Mandek

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis mengaku sulit melakukan rencana pengembangan kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis. Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Tiwa Sukrianto saat mengomentari sebagian besar lahan negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan wisata dikuasai pihak swasta PT Star Trust (ST) sejak 1996. “Kami tidak bisa berbuat banyak dengan rencana pengembangan kawasan wisata Pangandaran ke depan karena yang mempunyai kewenangan melakukan pengembangan adalah PT ST selaku pemegang hak guna usaha (HGU). Sepengetahuan kami, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai Star Trust sesuai perjanjian dengan pemerintah kabupaten. Sayangnya, kami tidak tahu persis posisi terakhir perjanjian antara Star Trust dan Pemda Ciamis. Pada 1996, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding( MoU) pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah seluas 337 ha eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran,”papar...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...

PDIP Minta Ulang Penghitungan Suara

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara pemilu pada 9 April lalu. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dan kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan, baik di tingkat desa ataupun kecamatan. ”Ini pemilu yang penuh dengan rekayasa agar pelaksanaannya kacau-balau. Itu terbukti dengan pelaksanaan pemilu yang amburadul, termasuk penghitungan suara dengan tingkat kesalahan sangat tinggi. Kami juga menemukan banyak kejanggalan yang terjadi, salah satunya pihak PPS tidak membuat surat berita acara,tetapi dibuat di PPK. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan penghitungan ulang di KPUD,” ujar Ade kepada Seputar Indonesiakemarin. Yang paling menggelikan,lanjut dia, saksi hanya menandatangani berkas kosong, sehingga penghitungan suaranya bisa dilakukan belakangan dan saksi tidak bisa mengetahui berapa suara yang masuk. ”Dengan berbagai kasus ini, jelas KPU...