Skip to main content

Sulitnya Mencari Buruh Tandur di Banjarsari

CIAMIS, Sejumlah pemilik sawah di Kec. Banjarsari, yang merupakan salah satu wilayah lumbung padi di wilayah Tatar Galuh, mulai kesulitan mendapatkan tenaga tandur (menanam padi). Hal itu disebabkan semakin berkurangnya tenaga buruh tandur, yang salah satunya disebabkan tidak ada lagi perempuan muda di desa yang menggeluti pekerjaan tersebut. Mereka lebih tertarik bekerja di kota dengan harapan mendapatkan penghasilan besar, dan tidak lagi harus belepotan lumpur
Selain karena gengsi, pekerjaan itu tidak lagi menarik kalangan wanita muda karena upah buruh tandur yang sangat minim. Saat ini di wilayah Banjarsari dan sekitarnya, hanya mendapatkan upah sebesar Rp12.500 per setengah hari dan sekali makan. Meski demikian, berkurangnya tenaga muda yang tidak lagi mau jadi buruh tandur, ternyata mendatangkan rejeki bagi buruh tandur dari daerah lain. Secara berkelompok, mereka akan tandur hingga beberapa petak sawah di luar desanya.

Mbok Tuminah (51) dan Mbok Minem (48), buruh tandur asal Desa Cipapar, Kec. Banjarsari misalnya, mengakui saat ini tidak ada lagi wanita muda yang mau bekerja sebagai buruh tandur. Dua wanita yang sudah bertahun-tahun menjadi buruh tandur itu mengungkapkan, semakin berkurangnya wanita muda menjadi buruh tandur, karena upahnya yang rendah. Selain itu,keduanya juga memperkirakan saat ini perempuan muda yang merasa malu jika turun ke sawah.

Diakuai menjadi buruh tandur, meskipun terlihat mudah namun membutuhkan tenaga yang kuat. Setidaknya harus mampu menahan sengatan terik matahari, selain itu juga harus konsentrasi penuh. Kalau tidak konsentrasi, lanjutnya, baris tanam tidak teratur, yang pada akhirnya akan menghambat saat pemupukan atau penyiangan.

"Kalau gatal-gatal sih sudah biasa, itu risiko. Dioles minyak kelapa sebenatar juga hilang. Cuma sekarang ini tidak ada tenga buruh tandur yang muda, semuanya tua-tua. Mungkin mereka malu, lagian upahnya juga sedikit. Wanita sekarang kan lebih suka dandan dan kerja di kota yang hasilnya besar, jadi lebih suka bekerja di tempat yang bersih," ungkapnya.

Sementara itu, Arifin (38) petani asal Banjarsari yang memiliki 300 bata sawah, juga mengungkapkan berkurangnya tenaga wanita muda yang menjadi buruh tandur. Dia membutuhkan tenaga antara empat - enam buruh tandur untuk menanami padi sawah miliknya. Dia juga punya pengalaman sebelumnya pernah ada wanita muda yang ikut menjadi buruh tandur, namun hanya mampu bertahan satu hari, berikutnya sudah tidak ada lagi.

Tidak berbeda dengan yang dikatakan Suyitno (50) petani asal Desa Karangpangigal, Kec. Purwadadi, sampai saat ini tenaga buruh tandur masih didominasi kaum perempuan. Dia memperkirakan bahwa hal itu disebabkan perempuan lebih sabar dan teliti. "Kalau tandur memang harus sabar, kalau tidak sabar nantinya baris tanaman bisa bengkok, jarak tanam tidak rapi. Dan tidak sembarang orang bisa tandur, karena Kalau tidak rapi, pada gilirannya akan membuat sulit untuk pekerjaan berikut seperti pemupukan, maupun saat disiangi," ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Parpol & Caleg Protes Penertiban Atribut Kampanye

BANJAR, Penertiban atribut dan alat peraga kampanye yang dilakun oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar akhir pekan lalu ternyata berbuntut panjang. Sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) kini mempertanyakan soal alat peraga kampanye yang telah "dijabel" Panwas. "Kami berharap alat peraga yang telah diamankan itu bisa dikembalikan," kata Ketua Partai Patriot, Deni Irawan, kemarin. Dia mengakui jika Panwas telah bekerja sesuai dengan aturan, namun dia menyayangkan minimnya sosialisasi mengenai aturan kampanye khususnya yang tertuang dalam SK. Walikota. "Sosialisasinya minim. Surat peringatan pun datang mendadak," katanya. Sementara itu Ketua Panwaslu Banjar, Endang Hardi menjelaskan, para pemilik ratusan alat peraga kampanye yang telah ditertibkan oleh Panwaslu tak perlu risau. Menurutnya, mereka bisa mengambil kembali baligo atau alat peraga kampanye yang telah diamankan di kantor Panwaslu. "...

Surat Suara Rusak Terbanyak di Tasikmalaya

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPUD Jabar, Kota Tasikmalaya tercatat yang paling banyak mengalami kerusakan surat suara yang mencapai 129.576. Untuk surat suara DPR RI, yang mengalami kerusakan mencapai 43.517 surat suara, DPRD provinsi 42.946,DPRD Kota Tasikmalaya 29.118,dan surat suara calon anggota DPD RI 13.995 surat suara. Anggota KPUD Jabar Divisi Logistik dan Keuangan Yayat Hidayat mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan dari KPUD kabupaten/ kota perihal penggantian surat suara rusak yang dilakukan KPU pusat. ”Saat ini sekitar 60% KPUD kabupaten/kota belum menerima surat suara pengganti yang rusak. Kami sendiri belum mendapatkan kontak dari KPU Pusat tentang penggantian surat suara yang rusak ini,” ujar Yayat kepada Seputar Indonesia kemarin. Menurutnya, hingga saat ini jumlah surat suara yang rusak tidak bertambah yakni 2% dari jumlah surat suara total yang didistribusikan atau sekitar 200.000-300.000 dari jumlah total surat suara mencapai 100 juta. Sedangkan...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...