Skip to main content

Daftar Pemilih Tetap Tak Akurat

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kel. Lebakjaya, Kec. Karangpawitan, Aceng, Minggu (5/4), mengaku heran pada DPT yang diterimanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk TPS 17 di RW 16 Perum Bumi Cempaka Indah, Kel. Lebakjaya, Kec. Karangpawitan, karena banyak kesalahan data pemilih.

Padahal, pihaknya sejak jauh hari sudah mengirimkan data yang benar ke KPU, baik nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, maupun alamat tinggal pemilih. Data yang dikirimkan tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari para ketua RW. Itu pun sudah dikurangi dengan jumlah warga yang meninggal dunia dan pindah alamat.

“Jadi, perlu kami tegaskan kalau kesalahan data ini bukan ada di pihak kami maupun kelurahan,” ujar Aceng didampingi Sekretaris Kel. Lebakjaya, Komaruddin.

Yang lebih parah, tambah Komaruddin, jumlah hak pilih di TPS 17 mengalami pembengkakan akibat adanya data hak pilih ganda. Jumlah hak pilih yang diajukan dari TPS 17 RW 16 sebenarnya 347 hak pilih. Namun, pada DPT tercatat jumlah hak pilih di TPS 17 mencapai 363 hak pilih. Sehingga, terdapat selisih sebanyak 16 hak pilih. Ironisnya, kata Komaruddin, kesalahan pendataan tersebut persis sama dengan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2004, Pilkada Jabar, dan Pilkada Garut.

Dikatakan Komaruddin, kemungkinan kesahalan data hak pilih pada DPT bisa terjadi di TPS-TPS lainnya. Karenanya, Komaruddin mengimbau para PPS memeriksa data DPT yang diterima setiap TPS secara lebih cermat. Pasalnya, dikhawatirkan kesalahan pendataan pada DPT dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Komaruddin, di Kel. Lebakjaya terdapat 27 TPS dengan jumlah hak pilih mencapai 7.000 lebih. Adanya kesalahan data hak pilih pada DPT diakui sejumlah panitia pemilu tingkat kecamatan (PPK).

Ketua PPK Samarang, Enjang Hasan mengungkapkan, pihaknya lebih mengkhawatirkan masalah dalam penghitungan hasil suara, karena adanya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 10 tentang mencontreng dua kali dianggap sah.

Semula yang disosialisasikan mencontreng yang sah hanya satu kali. Sehingga, bila ada dua kali contrengan maka itu dianggap tidak sah. Namun dengan adanya Perpu No. 10, maka mencontreng satu atau dua kali dianggap sah, asalkan masih dalam satu kolom. “Ketentuan baru ini bisa membingungkan para pemilih atau para panitia, termasuk para saksi. Makanya, kita berharap semua pihak bisa memahami aturan ini,” katanya. (B.117)**

Sumber : Pemda Garut

Comments

Popular posts from this blog

Pengembangan Pantai Mandek

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis mengaku sulit melakukan rencana pengembangan kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis. Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Tiwa Sukrianto saat mengomentari sebagian besar lahan negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan wisata dikuasai pihak swasta PT Star Trust (ST) sejak 1996. “Kami tidak bisa berbuat banyak dengan rencana pengembangan kawasan wisata Pangandaran ke depan karena yang mempunyai kewenangan melakukan pengembangan adalah PT ST selaku pemegang hak guna usaha (HGU). Sepengetahuan kami, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai Star Trust sesuai perjanjian dengan pemerintah kabupaten. Sayangnya, kami tidak tahu persis posisi terakhir perjanjian antara Star Trust dan Pemda Ciamis. Pada 1996, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding( MoU) pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah seluas 337 ha eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran,”papar...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...

PDIP Minta Ulang Penghitungan Suara

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara pemilu pada 9 April lalu. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dan kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan, baik di tingkat desa ataupun kecamatan. ”Ini pemilu yang penuh dengan rekayasa agar pelaksanaannya kacau-balau. Itu terbukti dengan pelaksanaan pemilu yang amburadul, termasuk penghitungan suara dengan tingkat kesalahan sangat tinggi. Kami juga menemukan banyak kejanggalan yang terjadi, salah satunya pihak PPS tidak membuat surat berita acara,tetapi dibuat di PPK. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan penghitungan ulang di KPUD,” ujar Ade kepada Seputar Indonesiakemarin. Yang paling menggelikan,lanjut dia, saksi hanya menandatangani berkas kosong, sehingga penghitungan suaranya bisa dilakukan belakangan dan saksi tidak bisa mengetahui berapa suara yang masuk. ”Dengan berbagai kasus ini, jelas KPU...