Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kel. Lebakjaya, Kec. Karangpawitan, Aceng, Minggu (5/4), mengaku heran pada DPT yang diterimanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk TPS 17 di RW 16 Perum Bumi Cempaka Indah, Kel. Lebakjaya, Kec. Karangpawitan, karena banyak kesalahan data pemilih.
Padahal, pihaknya sejak jauh hari sudah mengirimkan data yang benar ke KPU, baik nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, maupun alamat tinggal pemilih. Data yang dikirimkan tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari para ketua RW. Itu pun sudah dikurangi dengan jumlah warga yang meninggal dunia dan pindah alamat.
“Jadi, perlu kami tegaskan kalau kesalahan data ini bukan ada di pihak kami maupun kelurahan,” ujar Aceng didampingi Sekretaris Kel. Lebakjaya, Komaruddin.
Yang lebih parah, tambah Komaruddin, jumlah hak pilih di TPS 17 mengalami pembengkakan akibat adanya data hak pilih ganda. Jumlah hak pilih yang diajukan dari TPS 17 RW 16 sebenarnya 347 hak pilih. Namun, pada DPT tercatat jumlah hak pilih di TPS 17 mencapai 363 hak pilih. Sehingga, terdapat selisih sebanyak 16 hak pilih. Ironisnya, kata Komaruddin, kesalahan pendataan tersebut persis sama dengan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2004, Pilkada Jabar, dan Pilkada Garut.
Dikatakan Komaruddin, kemungkinan kesahalan data hak pilih pada DPT bisa terjadi di TPS-TPS lainnya. Karenanya, Komaruddin mengimbau para PPS memeriksa data DPT yang diterima setiap TPS secara lebih cermat. Pasalnya, dikhawatirkan kesalahan pendataan pada DPT dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Komaruddin, di Kel. Lebakjaya terdapat 27 TPS dengan jumlah hak pilih mencapai 7.000 lebih. Adanya kesalahan data hak pilih pada DPT diakui sejumlah panitia pemilu tingkat kecamatan (PPK).
Ketua PPK Samarang, Enjang Hasan mengungkapkan, pihaknya lebih mengkhawatirkan masalah dalam penghitungan hasil suara, karena adanya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 10 tentang mencontreng dua kali dianggap sah.
Semula yang disosialisasikan mencontreng yang sah hanya satu kali. Sehingga, bila ada dua kali contrengan maka itu dianggap tidak sah. Namun dengan adanya Perpu No. 10, maka mencontreng satu atau dua kali dianggap sah, asalkan masih dalam satu kolom. “Ketentuan baru ini bisa membingungkan para pemilih atau para panitia, termasuk para saksi. Makanya, kita berharap semua pihak bisa memahami aturan ini,” katanya. (B.117)**
Sumber : Pemda Garut
Padahal, pihaknya sejak jauh hari sudah mengirimkan data yang benar ke KPU, baik nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, maupun alamat tinggal pemilih. Data yang dikirimkan tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari para ketua RW. Itu pun sudah dikurangi dengan jumlah warga yang meninggal dunia dan pindah alamat.
“Jadi, perlu kami tegaskan kalau kesalahan data ini bukan ada di pihak kami maupun kelurahan,” ujar Aceng didampingi Sekretaris Kel. Lebakjaya, Komaruddin.
Yang lebih parah, tambah Komaruddin, jumlah hak pilih di TPS 17 mengalami pembengkakan akibat adanya data hak pilih ganda. Jumlah hak pilih yang diajukan dari TPS 17 RW 16 sebenarnya 347 hak pilih. Namun, pada DPT tercatat jumlah hak pilih di TPS 17 mencapai 363 hak pilih. Sehingga, terdapat selisih sebanyak 16 hak pilih. Ironisnya, kata Komaruddin, kesalahan pendataan tersebut persis sama dengan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2004, Pilkada Jabar, dan Pilkada Garut.
Dikatakan Komaruddin, kemungkinan kesahalan data hak pilih pada DPT bisa terjadi di TPS-TPS lainnya. Karenanya, Komaruddin mengimbau para PPS memeriksa data DPT yang diterima setiap TPS secara lebih cermat. Pasalnya, dikhawatirkan kesalahan pendataan pada DPT dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Komaruddin, di Kel. Lebakjaya terdapat 27 TPS dengan jumlah hak pilih mencapai 7.000 lebih. Adanya kesalahan data hak pilih pada DPT diakui sejumlah panitia pemilu tingkat kecamatan (PPK).
Ketua PPK Samarang, Enjang Hasan mengungkapkan, pihaknya lebih mengkhawatirkan masalah dalam penghitungan hasil suara, karena adanya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 10 tentang mencontreng dua kali dianggap sah.
Semula yang disosialisasikan mencontreng yang sah hanya satu kali. Sehingga, bila ada dua kali contrengan maka itu dianggap tidak sah. Namun dengan adanya Perpu No. 10, maka mencontreng satu atau dua kali dianggap sah, asalkan masih dalam satu kolom. “Ketentuan baru ini bisa membingungkan para pemilih atau para panitia, termasuk para saksi. Makanya, kita berharap semua pihak bisa memahami aturan ini,” katanya. (B.117)**
Sumber : Pemda Garut
Comments
Post a Comment