GARUT, .-Meski pemerintah menetapkan 9 April 2009 yang merupakan hari pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 sebagai hari libur nasional, kantor pelayanan publik diharapkan tetap beroperasi. Hal tersebut untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, ketika ditemui di sela-sela kunjungan ke Pesantren An-Nur di Kec. Malangbong, Kab. Garut, Sabtu (4/4). "Tanggal 9 kan ditetapkan sebagai libur nasional, tapi kantor pelayanan publik seperti samsat, kantor pos diharapkan tidak tutup dan memberi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ketetapan hari pemungutan suara Pileg 2009 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden RI (keppres) Nomor 7/2009 tertanggal 27 Maret 2009. Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Selain itu, Heryawan juga mengingatkan kepada manajemen perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya untuk memberi kesempatan pegawai menyalurkan hak pilihnya. "Perusahaan harus mengatur jadwal pegawainya untuk mencontreng pada Pileg 2009. Harus memberi kesempatan kepada pegawainya untuk menyalurkan hak suaranya," ujarnya.
Tujuan diliburkannya hari pemungutan suara, menurut Ahmad, diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pileg 2009. Pada Pilgub Jabar 2008, angka partisipasi pemilih sebanyak 27.933.259 orang atau mencapai 67,313%, sedangkan golput sebesar 32,6%. "Makanya, dengan diliburkan diharapkan warga pemilih mau menyalurkan suaranya sebagai bagian dari pembelajaran politik," katanya
Ketetapan hari pemungutan suara Pileg 2009 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden RI (keppres) Nomor 7/2009 tertanggal 27 Maret 2009. Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Selain itu, Heryawan juga mengingatkan kepada manajemen perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya untuk memberi kesempatan pegawai menyalurkan hak pilihnya. "Perusahaan harus mengatur jadwal pegawainya untuk mencontreng pada Pileg 2009. Harus memberi kesempatan kepada pegawainya untuk menyalurkan hak suaranya," ujarnya.
Tujuan diliburkannya hari pemungutan suara, menurut Ahmad, diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pileg 2009. Pada Pilgub Jabar 2008, angka partisipasi pemilih sebanyak 27.933.259 orang atau mencapai 67,313%, sedangkan golput sebesar 32,6%. "Makanya, dengan diliburkan diharapkan warga pemilih mau menyalurkan suaranya sebagai bagian dari pembelajaran politik," katanya
Comments
Post a Comment