Skip to main content

Layanan Publik Tetap Beroperasi pada 9 April

GARUT, .-Meski pemerintah menetapkan 9 April 2009 yang merupakan hari pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 sebagai hari libur nasional, kantor pelayanan publik diharapkan tetap beroperasi. Hal tersebut untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, ketika ditemui di sela-sela kunjungan ke Pesantren An-Nur di Kec. Malangbong, Kab. Garut, Sabtu (4/4). "Tanggal 9 kan ditetapkan sebagai libur nasional, tapi kantor pelayanan publik seperti samsat, kantor pos diharapkan tidak tutup dan memberi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Ketetapan hari pemungutan suara Pileg 2009 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden RI (keppres) Nomor 7/2009 tertanggal 27 Maret 2009. Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Selain itu, Heryawan juga mengingatkan kepada manajemen perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya untuk memberi kesempatan pegawai menyalurkan hak pilihnya. "Perusahaan harus mengatur jadwal pegawainya untuk mencontreng pada Pileg 2009. Harus memberi kesempatan kepada pegawainya untuk menyalurkan hak suaranya," ujarnya.

Tujuan diliburkannya hari pemungutan suara, menurut Ahmad, diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pileg 2009. Pada Pilgub Jabar 2008, angka partisipasi pemilih sebanyak 27.933.259 orang atau mencapai 67,313%, sedangkan golput sebesar 32,6%. "Makanya, dengan diliburkan diharapkan warga pemilih mau menyalurkan suaranya sebagai bagian dari pembelajaran politik," katanya

Comments

Popular posts from this blog

Pengembangan Pantai Mandek

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis mengaku sulit melakukan rencana pengembangan kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis. Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Tiwa Sukrianto saat mengomentari sebagian besar lahan negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan wisata dikuasai pihak swasta PT Star Trust (ST) sejak 1996. “Kami tidak bisa berbuat banyak dengan rencana pengembangan kawasan wisata Pangandaran ke depan karena yang mempunyai kewenangan melakukan pengembangan adalah PT ST selaku pemegang hak guna usaha (HGU). Sepengetahuan kami, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai Star Trust sesuai perjanjian dengan pemerintah kabupaten. Sayangnya, kami tidak tahu persis posisi terakhir perjanjian antara Star Trust dan Pemda Ciamis. Pada 1996, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding( MoU) pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah seluas 337 ha eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran,”papar...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...

PDIP Minta Ulang Penghitungan Suara

Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara pemilu pada 9 April lalu. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dan kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan, baik di tingkat desa ataupun kecamatan. ”Ini pemilu yang penuh dengan rekayasa agar pelaksanaannya kacau-balau. Itu terbukti dengan pelaksanaan pemilu yang amburadul, termasuk penghitungan suara dengan tingkat kesalahan sangat tinggi. Kami juga menemukan banyak kejanggalan yang terjadi, salah satunya pihak PPS tidak membuat surat berita acara,tetapi dibuat di PPK. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan penghitungan ulang di KPUD,” ujar Ade kepada Seputar Indonesiakemarin. Yang paling menggelikan,lanjut dia, saksi hanya menandatangani berkas kosong, sehingga penghitungan suaranya bisa dilakukan belakangan dan saksi tidak bisa mengetahui berapa suara yang masuk. ”Dengan berbagai kasus ini, jelas KPU...