Skip to main content

Anggota DPR RI Bantu Percepat Pemekaran Pangandaran

CIAMIS (SI) – Sejumlah anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Ciamis melakukan upaya percepatan proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Pemekaran Wilayah Ciamis Selatan Supratman.Menurut dia, saat ini sejumlah anggota DPR asal Dapil Kabupaten Ciamis dan sekitarnya sedang mengumpulkan tanda tangan persetujuan pemekaran calon Kabupaten Pangandaran. ” Jika sedikitnya sudah terdapat 13 anggota DPR RI yang menandatangani, mereka akan menggunakan hak inisiatif anggota untuk mengajukan segera dilakukannya proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri),” ujarnya kemarin.

Supratman menjelaskan, upaya yang dilakukan sejumlah anggota legislatif pusat tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi II DPR. ” Kami mendapat bocoran, kalau upaya yang dilakukan sejumlah anggota DPR asal Kabupaten Ciamis berhasil,proses pemekaran Kabupaten Pangandaran tidak akan mendapat hambatan lagi di tingkat pusat, bahkan di provinsi (Jabar). Sekarang, usulan pemekaran daerah yang ditujukan kepada pemerintah pusat sangat banyak. Tapi bila hak legislasi berhasil, Ciamis Selatan akan menjadi prioritas agar lebih cepat diproses,” tandasnya.

Tahapan proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran secara formal sedang memasuki tahapan administrasi.Dengan kata lain,masih menunggu syarat pengesahan oleh Gubernur Jabar dan DPRD Jabar.” Jika hak inisiatif anggota DPR di tingkat pusat sudah berhasil, kemudian tahapan formal di tingkat provinsi tidak ada persoalan lagi, kami optimistis proses pemekaran calon Kabupaten Pangandaran bisa terealisasi pada 2010 mendatang,” ucap Supratman.

Menanggapi hal ini,Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa membenarkan tentang pengumpulan tanda tangan sejumlah anggota legislatif pusat yang dimotori anggota DPR asal Dapil Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.Inisiatif ini bermula dari pertemuan antara 150 tokoh masyarakat Ciamis Selatan dan Komisi II DPR.”Selain menempuh tahapan formal,kami di DPR selaku perwakilan masyarakat asal Ciamis Selatan juga akan mengajukan hak inisiatif kepada Badan Legislasi untuk percepatan pemekaran calon Kabupaten Pangandaran agar masuk pada 2009,” katanya.

Eka menjelaskan,proses pemekaran Ciamis Selatan tidak mempunyai batasan waktu.Tetapi, dia bersama sejumlah fraksi di DPR akan memasukkan agenda pemekaran calon Kabupaten Pangandaran ke dalam percepatan pemekaran, termasuk delapan daerah lain yang sudah masuk dalam pembahasan Depdagri. ”Proses biasa tetap dilakukan, tapi kami di DPR juga punya kewajiban untuk melakukan upaya ini.

Sebab, hampir semua wakil fraksi yang hadir dalam pertemuan antara Komisi II DPR dan tokoh Ciamis Selatan mendukung langkah pemekaran Kabupaten Pangandaran,” ujarnya. Sekadar informasi,terdapat sepuluh kecamatan yang masuk dalam rencana pemekaran Kabupaten Pangandaran.Kesepuluh kecamatan itu antara lain Kecamatan Pangandaran, Cijulang, Cigugur, Parigi, Kalipucang, Padaherang, Langkaplancar,Cimerak, Sidamulih, dan Kecamatan Mangunjaya.

Sebelumnya pemkab dan DPRD Kabupaten Ciamis telah memberikan dukungan secara formal bahwa 10 kecamatan di wilayah Ciamis Selatan layak untuk dimekarkan sebagaimana hasil kajian pemkab yang dikerjakan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Sumber : Seputra Indonesia

Comments

  1. aing urang parigi mani panuju pisan lamun dimekarkeun

    ReplyDelete
  2. mudah-mudahan we enggal kalaksanan....

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Parpol & Caleg Protes Penertiban Atribut Kampanye

BANJAR, Penertiban atribut dan alat peraga kampanye yang dilakun oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar akhir pekan lalu ternyata berbuntut panjang. Sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) kini mempertanyakan soal alat peraga kampanye yang telah "dijabel" Panwas. "Kami berharap alat peraga yang telah diamankan itu bisa dikembalikan," kata Ketua Partai Patriot, Deni Irawan, kemarin. Dia mengakui jika Panwas telah bekerja sesuai dengan aturan, namun dia menyayangkan minimnya sosialisasi mengenai aturan kampanye khususnya yang tertuang dalam SK. Walikota. "Sosialisasinya minim. Surat peringatan pun datang mendadak," katanya. Sementara itu Ketua Panwaslu Banjar, Endang Hardi menjelaskan, para pemilik ratusan alat peraga kampanye yang telah ditertibkan oleh Panwaslu tak perlu risau. Menurutnya, mereka bisa mengambil kembali baligo atau alat peraga kampanye yang telah diamankan di kantor Panwaslu. "...

Surat Suara Rusak Terbanyak di Tasikmalaya

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPUD Jabar, Kota Tasikmalaya tercatat yang paling banyak mengalami kerusakan surat suara yang mencapai 129.576. Untuk surat suara DPR RI, yang mengalami kerusakan mencapai 43.517 surat suara, DPRD provinsi 42.946,DPRD Kota Tasikmalaya 29.118,dan surat suara calon anggota DPD RI 13.995 surat suara. Anggota KPUD Jabar Divisi Logistik dan Keuangan Yayat Hidayat mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan dari KPUD kabupaten/ kota perihal penggantian surat suara rusak yang dilakukan KPU pusat. ”Saat ini sekitar 60% KPUD kabupaten/kota belum menerima surat suara pengganti yang rusak. Kami sendiri belum mendapatkan kontak dari KPU Pusat tentang penggantian surat suara yang rusak ini,” ujar Yayat kepada Seputar Indonesia kemarin. Menurutnya, hingga saat ini jumlah surat suara yang rusak tidak bertambah yakni 2% dari jumlah surat suara total yang didistribusikan atau sekitar 200.000-300.000 dari jumlah total surat suara mencapai 100 juta. Sedangkan...

Lagi,Kejari Didesak Eksekusi 2 Terpidana

Empat elemen mahasiswa dan LSM dari Tasikmalaya Corruption Watch (TCW),Oi Tasikmalaya,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan BEM STIA kembali mendatangi Kejari Tasikmalaya kemarin. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi dua terpidana korupsi suap BPR Kabupaten Tasikmalaya segera dilaksanakan tanpa terpengaruh dari persoalan apa pun. Tetapi, aspirasi mereka tidak tersalurkan karena Kejari Tasikmalaya menyatakan tidak siap untuk melakukan dialog bersama dengan para mahasiswa dan LSM yang telah menunggu sejak pukul 09.00–11.00 WIB tersebut. Kasi Pidsus Mustofa yang direkomendasikan Kajari Tasikmalaya Khairul untuk menerima mahasiswa dan LSM malah sama sekali tidak mempersilakan para aktivis untuk sekadar duduk. Dalam perbincangan sejenak antara para aktivis dan mahasiswa di lobi Ruang Kajari Tasikmalaya, Mustofa menyebutkan bahwa saat ini Kejari Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi untuk memutuskan apakah eksekusi menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Ketua Bagian Divisi Kebija...