GARUT (SI) – Komisi A DPRD Garut sangat menyesalkan adanya pungutan biaya praktik bagi siswa dan mahasiswa yang dilakukan pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut.
Anggota Komisi A DPRD Garut mengaku kaget begitu membaca pemberitaan tentang adanya pungutan uang terhadap mahasiswa dan siswa yang praktik magang di RSU dr Slamet Garut. ”Sudah hampir dua periode saya menjadi anggota DPRD Garut, baru kali ini mengetahui adanya pungutan biaya praktik terhadap siswa dan mahasiswa yang dilakukan RSU. Saya tidak tahu apa dasar hukumnya,”kata anggota Komisi A DPRD Garur Haryono kemarin.
Menurut dia, mungkin dasar yang digunakan manajemen Rumah Sakit dr Slamet sebagai payung hukum pungutan dana praktik adalah Perda No 2/2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya. Namun, perda itu tidak membahas aturan pungutan terhadap mahasiswa dan siswa yang magang di sana.Yang ada hanya pungutan biaya terhadap mahasiswa dan siswa yang mengikuti diklat yang diselenggarakan pihak RSU dr Slamet.
”Sepengetahuan saya, di RSU dr Slamet Garut hingga kini tidak ada lembaga diklat.Karena itu,ini patut dipertanyakan pula keabsahannya jika pihak RSU mengeluarkan sertifikat,”ujarnya.
”Maka sangat wajar kalau selama ini begitu banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait buruknya pelayanan RSU dr Slamet Garut.Bahkan,tak berlebihan kalau pelayanan RSU itu disebut sebagai yang terburuk dibandingkan rumah sakit lainnya di Jawa Barat,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSU dr Slamet Garut Widjajanti Otojo melalui pesan singkat (SMS) tetap bersikukuh bila pungutan yang dilakukannya sesuai perda. Hanya, dia tidak menyebutkan perda nomor berapa yang dimaksud.
Di dalam SMS, Widjajanti juga menyebutkan bahwa perda tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa/siswa yang mengikuti diklat yang diselenggarakan pihak RSU dr Slamet. Sementara, bagi mahasiswa/- siswa yang magang, hingga kini aturannya masih digodok di Subbagian Hukum.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Garut Suwardi mengaku tidak mengetahui adanya pungutan biaya yang dilakukan RSU dr Slamet Garut terhadap siswa atau mahasiswa yang praktik di sana.
”Hingga kini aturan tentang pungutan biaya terhadap siswa dan mahasiswa tidak ada.Yang ada adalah aturan yang tercantum dalam Perda No 2/2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Pengelola RSU dr Slamet Garut,”tandasnya. Pihaknya juga tidak sedang menggodok peraturan biaya untuk siswa atau mahasiswa yang magang di RSU dr Slamet Garut.
Sumber : Seputar Indonesia
Anggota Komisi A DPRD Garut mengaku kaget begitu membaca pemberitaan tentang adanya pungutan uang terhadap mahasiswa dan siswa yang praktik magang di RSU dr Slamet Garut. ”Sudah hampir dua periode saya menjadi anggota DPRD Garut, baru kali ini mengetahui adanya pungutan biaya praktik terhadap siswa dan mahasiswa yang dilakukan RSU. Saya tidak tahu apa dasar hukumnya,”kata anggota Komisi A DPRD Garur Haryono kemarin.
Menurut dia, mungkin dasar yang digunakan manajemen Rumah Sakit dr Slamet sebagai payung hukum pungutan dana praktik adalah Perda No 2/2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya. Namun, perda itu tidak membahas aturan pungutan terhadap mahasiswa dan siswa yang magang di sana.Yang ada hanya pungutan biaya terhadap mahasiswa dan siswa yang mengikuti diklat yang diselenggarakan pihak RSU dr Slamet.
”Sepengetahuan saya, di RSU dr Slamet Garut hingga kini tidak ada lembaga diklat.Karena itu,ini patut dipertanyakan pula keabsahannya jika pihak RSU mengeluarkan sertifikat,”ujarnya.
”Maka sangat wajar kalau selama ini begitu banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait buruknya pelayanan RSU dr Slamet Garut.Bahkan,tak berlebihan kalau pelayanan RSU itu disebut sebagai yang terburuk dibandingkan rumah sakit lainnya di Jawa Barat,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSU dr Slamet Garut Widjajanti Otojo melalui pesan singkat (SMS) tetap bersikukuh bila pungutan yang dilakukannya sesuai perda. Hanya, dia tidak menyebutkan perda nomor berapa yang dimaksud.
Di dalam SMS, Widjajanti juga menyebutkan bahwa perda tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa/siswa yang mengikuti diklat yang diselenggarakan pihak RSU dr Slamet. Sementara, bagi mahasiswa/- siswa yang magang, hingga kini aturannya masih digodok di Subbagian Hukum.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Garut Suwardi mengaku tidak mengetahui adanya pungutan biaya yang dilakukan RSU dr Slamet Garut terhadap siswa atau mahasiswa yang praktik di sana.
”Hingga kini aturan tentang pungutan biaya terhadap siswa dan mahasiswa tidak ada.Yang ada adalah aturan yang tercantum dalam Perda No 2/2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Pengelola RSU dr Slamet Garut,”tandasnya. Pihaknya juga tidak sedang menggodok peraturan biaya untuk siswa atau mahasiswa yang magang di RSU dr Slamet Garut.
Sumber : Seputar Indonesia
Comments
Post a Comment