Skip to main content

Surat Suara Rusak Terbanyak di Tasikmalaya

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPUD Jabar, Kota Tasikmalaya tercatat yang paling banyak mengalami kerusakan surat suara yang mencapai 129.576.
Untuk surat suara DPR RI, yang mengalami kerusakan mencapai 43.517 surat suara, DPRD provinsi 42.946,DPRD Kota Tasikmalaya 29.118,dan surat suara calon anggota DPD RI 13.995 surat suara. Anggota KPUD Jabar Divisi Logistik dan Keuangan Yayat Hidayat mengungkapkan
hingga saat ini belum ada laporan dari KPUD kabupaten/ kota perihal penggantian surat suara rusak yang dilakukan KPU pusat.

”Saat ini sekitar 60% KPUD kabupaten/kota belum menerima surat suara pengganti yang rusak. Kami sendiri belum mendapatkan kontak dari KPU Pusat tentang penggantian surat suara yang rusak ini,” ujar Yayat kepada Seputar Indonesia kemarin. Menurutnya, hingga saat ini jumlah surat suara yang rusak tidak bertambah yakni 2% dari jumlah surat suara total yang didistribusikan atau sekitar 200.000-300.000 dari jumlah total surat suara mencapai 100 juta.

Sedangkan untuk logistik lainnya yang dikerjakan KPUD Jabar, kata dia, 95% sudah terdistribusikan ke seluruh kabupaten/ kota di Jabar. Pengadaan logistik yang merupakan domain KPUD Jabar sendiri ada 17 item.

”Hari ini (kemarin) berdasarkan laporan yang diterima kami adalah hari terakhir pendistribusian logistik di Jabar. Logistik yang belum terdistribusikan seluruhnya yakni sampul surat suara. Saya juga belum menerima laporan adanya kerusakan logistik lain selain surat suara,” papar dia.

Saat dikonfimasi,Ketua KPUD Kota Tasikmalaya Holis Muchlis menampik jika surat suara yang rusak di Kota Tasikmalaya sebanyak 129.576.Menurut dia,setelah pihaknya berkonsultasi dengan KPU pusat, ternyata surat suara yang dinyatakan rusak oleh KPUD Kota Tasikmalaya sebagian besar masih bisa dipakai.

Saat itu,kata Holis,kontroversi surat suara yang rusak di Kota Tasikmalaya adalah adanya titik jarum berwarna merah yang dikhawatirkan mempengaruhi keabsahan surat suara.”Setelah konsultasi dengan KPU pusat surat suara yang rusak itu ternyata masih boleh dipakai. Kami sendiri melaporkan kerusakan itu kepada KPU pusat karena takut ada kesalahan penafsiran atau tertukar pada proses penandaan surat suara,” tutur Holis.

Setelah diseleksi ulang,tandasnya sekitar 50%-70% surat suara yang dinyatakan rusak masih bisa dipakai. Sedangkan yang dinyatakan rusak, yakni 8.206 surat suara DPR RI, 73 surat suara DPRD provinsi, 900 surat suara DPRD Kota Tasikmalaya dan 430 surat suara calon anggota DPD RI.”Saya sudah laporkan ulang kerusakan surat suara ini kepada KPU pusat.KPU Pusat sendiri berjanji, paling lambat besok (hari ini) surat suara pengganti yang rusak tadi akan didistribusikan,”pungkas dia.

Kekurangan Surat Suara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan 18 provinsi masuk kategori wilayah rawan logistik surat suara. Hingga Kamis (26/3) masih ada kabupaten/ kota di 18 provinsi dimaksud mengalami kekurangan dan kerusakan surat suara paling sedikit 10.000 lembar.

Menurut anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus, total kekurangan dan kerusakan surat suara di kabupaten/kota tersebut mencapai 6.336.905 lembar. ”Kekurangan surat suara ini terjadi karena perubahan daftar pemilih tetap,” ujar Tio dalam sosialisasi hasil pengawasan distribusi logistik oleh Bawaslu di Jakarta kemarin.

Berdasar data Bawaslu,daerahdaerah yang dianggap rawan adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,dan Banten.Begitu pun Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,dan Maluku. Data Bawaslu menunjukkan, jumlah surat suara yang rusak paling banyak terjadi di Jawa Barat, 813.089 lembar.DKI Jakarta masih kekurangan 1.093.230 lembar surat suara.

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Ciamis Selatan Masih Rawan Pangan

CIAMIS (SI) – Badan Ketahanan Pangan (BPK) Departemen Pertanian (Deptan) RI mencatat, kerawanan pangan masih banyak terjadi di tingkat kecamatan wilayah Ciamis selatan. ”Untuk Kabupaten Ciamis termasuk daerah yang baik.Ciamis sudah berada di atas rata-rata dengan ketahanan pangan yang baik. Hanya, di tingkat kecamatan masih ditemukan titik-titik yang masih relatif rawan,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Achmad Suryana dalam Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pangan di Kabupaten Ciamis kemarin. Achmad menambahkan, secara makro pendukung ekonomi masyarakat di wilayah selatan relatif masih lemah. Misalnya, dalam pembangunan fasilitas umum pendukung kegiatan ekonomi seperti jalan dan jembatan. ”Artinya, masyarakat di Jabar utara jauh lebih tahan pangan dibanding masyarakat di wilayah Jabar selatan, termasuk di beberapa wilayah di Kabupaten Ciamis,”katanya. Sementara itu,Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis Daradjat Hadiana mengaku akan ter

Pengembangan Pantai Mandek

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis mengaku sulit melakukan rencana pengembangan kawasan objek wisata Pangandaran, Kabupaten Ciamis. Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Tiwa Sukrianto saat mengomentari sebagian besar lahan negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan wisata dikuasai pihak swasta PT Star Trust (ST) sejak 1996. “Kami tidak bisa berbuat banyak dengan rencana pengembangan kawasan wisata Pangandaran ke depan karena yang mempunyai kewenangan melakukan pengembangan adalah PT ST selaku pemegang hak guna usaha (HGU). Sepengetahuan kami, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai Star Trust sesuai perjanjian dengan pemerintah kabupaten. Sayangnya, kami tidak tahu persis posisi terakhir perjanjian antara Star Trust dan Pemda Ciamis. Pada 1996, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding( MoU) pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah seluas 337 ha eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran,”papar

Panggar Soroti Tiga Temuan BPK

Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Ciamis kemarin menyoroti tiga dari tujuh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar atas pengelolaan keuangan Kabupaten Ciamis. Tiga temuan yang menjadi sorotan Panggar yakni, pertama, pengadaan alat pemindai senilai Rp2 miliar belum dipungut PPN, PPh 22 sebesar Rp209 juta dan kemahalan harga sebesar Rp96 juta. Kedua, pengadaan obat dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Ciamis terlambat diserahkan senilai Rp770 juta dan belum dikenakan denda sebesar Rp17juta. Ketiga, pekerjaan rehabilitasi jalan kurang dikerjakan sebesar Rp157 juta. Menurut anggota Panggar DPRD Kabupaten Ciamis Endang Hidayat, dari tujuh temuan yang dilaporkan BPK RI dalam hasil pemeriksaannya belum ada poin temuan yang prinsipil dalam pembahasan panggar. ”Tetapi, dari tiga temuan yang disoroti panggar, ada keterlambatan pengadaan obat di dinas kesehatan yang dimungkinkan akan bermasalah,” kata Endang usai melakukan rapat panggar di DPRD Ciamis kemari