BANJAR, Penertiban atribut dan alat peraga kampanye yang dilakun oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar akhir pekan lalu ternyata berbuntut panjang. Sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) kini mempertanyakan soal alat peraga kampanye yang telah "dijabel" Panwas.
"Kami berharap alat peraga yang telah diamankan itu bisa dikembalikan," kata Ketua Partai Patriot, Deni Irawan, kemarin. Dia mengakui jika Panwas telah bekerja sesuai dengan aturan, namun dia menyayangkan minimnya sosialisasi mengenai aturan kampanye khususnya yang tertuang dalam SK. Walikota. "Sosialisasinya minim. Surat peringatan pun datang mendadak," katanya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Banjar, Endang Hardi menjelaskan, para pemilik ratusan alat peraga kampanye yang telah ditertibkan oleh Panwaslu tak perlu risau. Menurutnya, mereka bisa mengambil kembali baligo atau alat peraga kampanye yang telah diamankan di kantor Panwaslu.
"Kami tak akan memusnahkannya, parpol atau caleg bisa mengambil kembali alat peraga kampanyenya dengan surat resmi yang ditandatangani oleh ketu Parpol," kata Endang.
Soal minimnya sosialisasi aturan kampanye, Endang membantahnya. Menurut dia, Panwaslu dan KPU telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan unsur parpol. Bahkan sebelum dilakukan penertiban pun, pihaknya telah melayangkan surat peringatan.
"Yang jelas, jika kedepan masih ada yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, maka kami akan menindaknya sebagai tindak pidana Pemilu," tegas Endang.
Sebelumnya, pada Jum'at (23/1) petang, Panwaslu Banjar telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di sejumlah taman kota serta tempat-tempat lain yang dilarang. Operasi penertiban itu dilakukan dengan melibatkan pihak Kepolisian dan SatPol-PP Banjar. Hasilnya, ratusan alat peraga kini diamankan di kantor Panwas Banjar.
"Kami berharap alat peraga yang telah diamankan itu bisa dikembalikan," kata Ketua Partai Patriot, Deni Irawan, kemarin. Dia mengakui jika Panwas telah bekerja sesuai dengan aturan, namun dia menyayangkan minimnya sosialisasi mengenai aturan kampanye khususnya yang tertuang dalam SK. Walikota. "Sosialisasinya minim. Surat peringatan pun datang mendadak," katanya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Banjar, Endang Hardi menjelaskan, para pemilik ratusan alat peraga kampanye yang telah ditertibkan oleh Panwaslu tak perlu risau. Menurutnya, mereka bisa mengambil kembali baligo atau alat peraga kampanye yang telah diamankan di kantor Panwaslu.
"Kami tak akan memusnahkannya, parpol atau caleg bisa mengambil kembali alat peraga kampanyenya dengan surat resmi yang ditandatangani oleh ketu Parpol," kata Endang.
Soal minimnya sosialisasi aturan kampanye, Endang membantahnya. Menurut dia, Panwaslu dan KPU telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan unsur parpol. Bahkan sebelum dilakukan penertiban pun, pihaknya telah melayangkan surat peringatan.
"Yang jelas, jika kedepan masih ada yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, maka kami akan menindaknya sebagai tindak pidana Pemilu," tegas Endang.
Sebelumnya, pada Jum'at (23/1) petang, Panwaslu Banjar telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di sejumlah taman kota serta tempat-tempat lain yang dilarang. Operasi penertiban itu dilakukan dengan melibatkan pihak Kepolisian dan SatPol-PP Banjar. Hasilnya, ratusan alat peraga kini diamankan di kantor Panwas Banjar.
Comments
Post a Comment